Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Natal Pertama Tanpa Brigadir J, Tangis Ibunda Pecah saat Kunjungi Makam Sang Anak

Tangis Rosti Simanjutak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pecah saat mengunjungi makam sang anak di hari natal, Minggu (25/12/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Natal Pertama Tanpa Brigadir J, Tangis Ibunda Pecah saat Kunjungi Makam Sang Anak
Istimewa
Tangis Rosti Simanjutak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pecah saat mengunjungi makam sang anak di hari natal, Minggu (25/12/2022). (tangkap layar youTube MetroTv) 

Kilas Balik Singkat Kasus Tewasnya Brigadir J

11 Juli 2022, publik dibuat heboh dengan adanya informasi tewasnya seorang anggota polisi yakni Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tiga hari sebelumnya pada 8 Juli 2022.

Tewasnya Brigadir J kemudian diwarnai skenario yang dibuat dari atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo

Ferdy Sambo pada awalnya mengklaim bahwa tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak dengan ajudan lainnya yakni Bharada Richard Eleizer atau Bharada E. 

Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat tengah tertidur di kamar dinasnya di Magelang, Jawa Tengah.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani persidangan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Dari kasus ini, lima orang telah menjadi terdakwa pembunuhan berencana. 

BERITA REKOMENDASI

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Bharada E. 

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara untuk obstraction of justice kini tujuh polisi termasuk Ferdy Sambo menjadi terdakwa.


Mereka ialah, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin eka Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; Kompol Cuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; serta Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kini persidangan para terdakwa masih terus bergulir hingga saat ini. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas