Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT Serahkan Sertifikat Standar Pengamanan Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik

BNPT menyerahkan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022 kepada 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BNPT Serahkan Sertifikat Standar Pengamanan Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik
Istimewa
Potret BNPT RI saat menyerahkan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022 kepada 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik di Kantor BNPT, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT) menyerahkan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022 kepada 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik yang memenuhi kriteria dalam penerapan Standar Minimum Pengamanan di Kantor BNPT, Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk penghargaan kriteria dan parameter penilaian awal dalam penerapan Standar Minimum Pengamanan berdasarkan peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, juga dengan penyerahan sertifikat, Boy berharap pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan dari ancaman tindak pidana terorisme.

"Kita harus memiliki semangat kolektif dan kolaborasi dalam melawan terorisme untuk meningkatkan daya cegah dan daya tangkal dalam upaya preventif mencegah terjadinya tindak pidana terorisme," kata Boy dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: BNPT Ungkap 24 Anak Terlibat Terorisme dalam Lima Tahun Terakhir

Sebagai leading sector pencegahan terorisme, Boy mengatakan BNPT berusaha menciptakan keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha bagi pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik.

Boy pun merinci 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik yang mendapatkan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

Mereka yang di sektor Objek Vital Nasional yaitu PT Kilang Pertamina Internasional: Refinery Unit II Dumai, Refinery Unit III Plaju, Refinery Unit IV Cilacap, Refinery Unit V Balikpapan, Refinery Unit VI Balongan, PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, PT PLN Indonesia Power Suralaya PGU, PT PLN Indonesia Power PLTU Barru Omu, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Paiton.

Baca juga: BNPT Sebut Aksi Teror di Astanaanyar Sebagai Reaksi Pengesahan KUHP Baru

Sedangkan sektor Transportasi terdiri dari PT Angkasa Pura II, Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar muda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional HAS Hanandjoedin, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan PT Pelabuhan Indonesua (Persero) Regional 2 Palembang.

Untuk Akomodasi Pariwisata terdiri dari pengelola The Stones Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Hotel Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas