Di Acara HUT KPK, Firli Bahuri Pamer Capaian Pemulihan Aset Negara Rp 3,32 Triliun dalam 8 Tahun
KPK telah berhasil memulihkan aset negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 3,32 triliun dalam delapan tahun terakhir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Hal itu bertujuan demi membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini.
Selain itu, giat pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK.
Giat ini dilakukan dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Daftar Hitam Kepala Daerah Terjerat OTT dan Jadi Pesakitan KPK Sepanjang 2022
Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baik kerja penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara simultan dan terintegrasi.
Tidak lupa, masyarakat juga dilibatkan bersama dengan aparat hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD/BUMN dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, dan KPK tidak tunduk kepada siapapun,” ujar Firli.