Pimpinan KPK Singgung Mangkirnya Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
KPK menyoroti eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyinggung ketidakhadiran eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Diketahui, Agus Supriatna mangkir dari panggilan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak lima kali pemanggilan.
"Ada yang menarik sebetulnya yaitu korupsi helikopter AW-101 yang persidangan sedang berjalan dan teman-teman mengikuti persidangan itu. Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir," ucap Alex saat jumpa pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Alex mengingatkan, pemanggilan setiap orang sebagai saksi merupakan hak bagi warga negara untuk membantu penyelesaian hukum.
Baca juga: Dakwaan KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Terima Dana Komando Helikopter AW-101 Rp17 Miliar
Ia mencontohkan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Budiono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sikap itu seharusnya menjadi contoh bagi setiap warga negara.
"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Budiono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Alex.
Karena itu, Alex menyayangkan sikap Agus Supriatna yang kini merupakan warga sipil dan bukan lagi prajurit TNI, tetapi tidak bersedia bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Baca juga: KPK Masih Cari Solusi Terkait Pemanggilan Eks KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir. Padahal sudah ada penetapan dari hakim, ini menjadi contoh yang tidak baik, tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," kata Alex.
Karena itu, Alex mengimbau tanpa memandang pangkat dan jabatan, hukum memerintahkan setiap warga negara sama di mata hukum.
Ketidakhadiran setiap orang untuk bersaksi, telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk melakukan pembelaan.
"Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri, tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara diluar itu, tidak memiliki nilai pembuktian," ujar Alex.
Baca juga: KPK Masih Cari Solusi Terkait Pemanggilan Eks KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK gagal menghadirkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2015-Februari 2017 Agus Supriatna.