Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Singgung Mangkirnya Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

KPK menyoroti eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Singgung Mangkirnya Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyoroti eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. 

Sedianya, Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

“Untuk Agus Supriatna kami sudah berkomunikasi dengan Diskum (Dinas Hukum) TNI AU dan belum dapat informasi dari Diskum TNI AU terkait posisi yang bersangkutan, kemudian Supriyanto Basuki sama dengan Agus Supriatna,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2022).

Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12 dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir, tiga di antaranya adalah personel TNI AU.

Para personel TNI AU tersebut adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut; Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

“Untuk saksi Fransiskus Teguh santosa dan Heribertus Hendi Haryoko kami sudah melakukan pemanggilan tapi Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih ‘nge-drop’ sedangkan untuk Heribertus yang ada di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20, kami tawarkan ‘zoom’ dari rumah tapi yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” kata Jaksa Arif.

Respons Agus Supriatna

Berita Rekomendasi

Sebelumnya eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.

Ia meminta KPK untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.

Pasalnya, ia menilai pemanggilan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

Agus kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Dia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas