Pimpinan KPK Singgung Mangkirnya Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
KPK menyoroti eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sebagaimana diketahui, Agus seyogianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AW-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang. Ia dipanggil pada 21 dan 28 November.
Pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017.
Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Agus mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat panggilan dari jaksa KPK.
“Boro-boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, gimana sih," katanya.
Dalam persidangan pada Senin (28/11/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat panggilan itu ke dua alamat rumah Agus, yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.
Namun, Agus disebut sudah tidak berada di dua kediaman tersebut. Ia pun merespons pernyataan ini.
“Ya, sudah tahu enggak ada (di rumah itu) ngirim-ngirim,” tutur Agus.
Agus enggan mengungkapkan tempat tinggalnya saat ini.
Dia juga tidak menjelaskan surat itu diterima oleh siapa.
Agus juga mempertanyakan respons pihak TNI terkait surat pemanggilan terhadap Agus.
Adapun KPK sebelumnya yang telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU saat ini, Marsekal Fadjar Prasetyo.
Mereka diminta bantuan untuk menghadirkan Agus.