Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pengadilan Pembunuhan Berencana Tanpa Adanya Motif, Ahli Hukum Pidana: Masih Diperdebatkan

Elwi Danil meyakini adanya putusan pembunuhan berencana di pengadilan tanpa adanya motif.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Putusan Pengadilan Pembunuhan Berencana Tanpa Adanya Motif, Ahli Hukum Pidana: Masih Diperdebatkan
Istimewa
Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil meyakini adanya putusan pembunuhan berencana di pengadilan tanpa adanya motif.

Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Singgung Keterangan Bharada E Beda dari Terdakwa Lain

Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menanyakan bisakah pengadilan memutuskan seseorang bersalah Pasal 340 tanpa mengetahui motifnya.

"Karena ini sudah dicari segala macam cara tapi tetep tertutup. Apakah ada dari khazanah hukum saudara ahli itu terbukti tanpa diketahui motifnya," tanya JPU kepada Alwi.

Adapun menjawab pertanyaan itu Alwi menjelaskan dirinya belum membaca terkait putusan-putusan itu. Tetapi menurutnya putusan seperti itu pasti ada.

"Saya belum membaca terkait putusan-putusan hal itu. Tapi menurut saya ada, putusan-putusan mengenai hal itu karena seperti yang saya sampaikan tadi bahwa soal motif ini masih bisa didebatkan bukan hanya secara akademik tetapi juga dalam praktiknya juga sama," jawab Alwi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya dalam persidangan Alwi menuturkan bahwa memang ada bedanya pandangan terkait motif atau latar belakang suatu perkara.

"Soal motif yang menjadi latar belakang mengapa orang melakukan tindak pidana ini sebenarnya adalah sebuah pemahaman yang menimbulkan adanya perbedaan pandangan dalam pada ahli," kata Alwi 

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Menurutnya ada yang bilang soal motif itu tidak perlu diungkapkan dan tidak relevan. Tapi tidak sedikit juga yang menganggap motif suatu hal yang perlu dalam halnya pembuktian dan pemidanaan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.


Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas