Di Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Bilang di KUHP Baru Juga Atur Perbuatan Karena Perintah Jabatan
Ronny Talapessy dalam persidangan bertanya kepada Aries sebagai salah satu anggota tim pembahasan dan sosialisasi RKHUP.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.