Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Pastikan Laporan Kuat Ma'ruf terhadap Hakim PN Jaksel Terus Berproses, Masih Tahap Verifikasi

KY masih melakukan proses atas pelaporan yang dilayangkan terdakwa tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf terhadap kinerja majelis hakim PN Jaksel.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KY Pastikan Laporan Kuat Ma'ruf terhadap Hakim PN Jaksel Terus Berproses, Masih Tahap Verifikasi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Yudisial RI (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap sejauh ini, masih melakukan proses atas pelaporan yang dilayangkan terdakwa tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf terhadap kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pelaporan tersebut saat ini sudah masuk dalam verifikasi.

Hanya saja Mukti mengakui kalau proses laporan itu tidak bisa cepat diselesaikan, didasari karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan tingginya pelaporan dari masyarakat.

"Hari ini sudah sampai tahap verifikasi. Kok enggak cepat, Pak? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses," kata Mukti saat menyampaikam pelaporan akhir tahun di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

"Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan," sambungnya.

Tak hanya itu, Mukti juga memastikan kalau setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat perihal kinerja dan etik majelis hakim akan ditangani secara profesional.

Termasuk soal pelaporan dari Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso itu, Mukti menyatakan akan diproses hingga selesai.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Mukti menyatakan tidak ada batas waktu untuk proses verifikasi.

"Yang bisa kami janjikan dan pastikan bahwa laporan ini kami proses, begitu juga hasil dari pemantauan. Jadi, tim terus bekerja nanti akan kami laporkan," tukas dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY)

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," tukas Irwan.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Respons PN Jakarta Selatan

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto buka suara soal adanya pelaporan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

Kata Djuyamto, pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).

Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.

Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.

"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas