Pakar Hukum Pidana Tanggapi Tuntutan Jaksa Rp 10 Triliun di Kasus Minyak Goreng
Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Pakar Hukum Pidana Tanggapi Tuntutan Jaksa Rp 10 Triliun di Kasus Minyak Goreng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-lin-che-wei-cs-bervarf.jpg)
Oleh karenanya, ia meminta agar ada kejelasan terkait hal ini dengan memberikan kepastian hukum.
Bukan menunjuk orang untuk menghitung kerugian negara tanpa metode yang jelas.
"JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Tidak bisa dihitung. Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja. Harus kembali ke konstitusi kita bahwa kita ini adalah negara hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini.
Di antaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.