Kejaksaan Bakal Ungkap Barang Bukti Sabu Irjen Teddy Minahasa Dkk di Persidangan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerima berkas perkara peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa pada awal tahun 2023 mendatang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerima berkas perkara peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa pada awal tahun 2023 mendatang.
Setelah itu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan sesegera mungkin untuk kemudian memasuki persidangan.
Rencananya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokusnya di situ," kata Patris Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dkk Akan Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
Di dalam persidangan nantinya pihak Kejaksaan akan mengungkapkan perihal barang bukti berupa sabu yang menjadi polemik dalam kasus ini.
"Nanti di dakwaan akan terungkap (barang bukti sabu yang ada di Kejaksaan)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Patris memastikan sudah ada alat bukti yang cukup untuk mendukung pembuktian, termasuk soal lima kilogram sabu yang disebut masih ada di Kejaksaan.
"Semuanya sudah kita pastikan bahwa kita berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," katanya.
Sebelumnya, pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim adanya barang bukti lima kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan.
Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris mengatakan lima dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di Kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Jumat (18/11/2022).
Diketahui, lima kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.
Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat lima kilogram dengan tawas.
Hotman mengatakan temuan lima kilogram sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.
"Dari kurang lebih 39,5 kilogram yang ditimbang, 5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kilogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sda kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujarnya.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," kata Hotman.