Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun ke Penyidik Bareskrim Polri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto kepada penyidik Bareskrim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun ke Penyidik Bareskrim Polri
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto kepada penyidik Bareskrim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto kepada penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Bambang Kayun dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Mengenai materi penyidikan, tentu akan terus didalami data informasinya (dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/12/2022).

Namun, Ali mengatakan penyidik belum bisa mengungkap materi penyidikan terkait kasus yang menyeret perwira menengah (pamen) Polri tersebut.

"Akan dibuka nanti di depan majelis hakim," kata dia.

Sementara, Ali menanggapi belum dilakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Baca juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Kembali Dilaporkan ke KPK

Berita Rekomendasi

Menurut dia, penyidik KPK pasti akan menahan yang bersangkutan pada waktunya nanti.

"Penahanan wewenang sepenuhnya penyidik, bila saatnya pasti dilakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan ketika penyidikannya cukup," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga: Penyidik KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Mimika Dkk Segera Disidangkan

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Suap dan Gratifikasi Saat Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.

Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali pada 23 November 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas