Lie Detector Kuat Ma'ruf Bisa Dijadikan Bahan Rujukan Penyidik, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan
Lie detector atau alat uji kebohongan, kata Arif itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Katanya berbohong," ungkap Kuat.
"Jadi, saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak? hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," tegas Kuat Maruf.
Baca juga: Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan
Hasil Lie Detector Terdakwa
Sebelumnya Adji Febrianto Ar-Rosyid yang merupakan ahli poligraf telah dihadirkan dalam persidangan dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J.
Adji mengungkapkan hasil lie detector dari kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya, kata Adji memiliki hasil uji kebohongan yang berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan Adji dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Adapun Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan, sedangkan Putri Candrawathi minus 25.
Sementara itu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.
Untuk Kuat Ma'ruf, hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13.
Pada pemeriksaan pertama, Ricky Rizal mendapat skor plus 11 dan yang kedua yakni plus 19.
Selanjutnya, terdakwa justice collaborator Richard Eliezer mendapatkan skor plus 13 dengan pemriksaan sebanyak satu kali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.