Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja akan Gelar Aksi jika Isi Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan
Partai Buruh dan serikat pekerja akan menggelar aksi jika klausul-klausul di dalam Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja tak sesuai harapan pekerja.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Namun jika jalur hukum tidak bisa diupayakan, langkah terakhir pihaknya dan sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi.
"Tapi kami berkeyakinan Pak Presiden akan mendengarkan suara Partai Buruh yang mewakili kelas pekerja."
"Langkah ketiga tentu aksi, kita lihat perkembangan sikap pemerintah," tutur Iqbal.
Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Said Iqbal mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.
Ia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Pertama, Said mengaitkan dengan kasus PHK besar-besaran saat pandemi Covid-19.
Para pekerja yang terdampak hanya memperoleh pesangon yang tidak layak.
"Darurat Perppu ya karena darurat PHK."
"Waktu Covid, orang di-PHK seenaknya, tidak kasih pesangon, hanya dikasih Rp 200 ribu-300 ribu, masa kerja (pekerja) 10 tahun," ujarnya.
Selain itu, Said menegaskan dukungan ini lantaran pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sebab undang-undang terkait ketenagakerjaan yang tak segera disahkan dan tidak berpihak kepada pekerja.
"Kita lihat saja, Undang-Undang Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," tegasnya.
Baca juga: Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja
Ketiga, dukungan atas perppu ini terkait fenomena pekerja lepas atau outsourcing yang hidupnya tidak terjamin seperti tak ada jaminan pensiun hingga upah murah.