Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah
AHY mengkritik Perppu yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu karena dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam pengesahan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyorot soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
AHY mengkritik Perppu yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu karena dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam pengesahan.
"Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Menurut AHY, proses penerbitan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tidak tepat serta tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
Padahal kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan inkonstitusional bersyarat, dan meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan malah mengganti Undang-Undang melalui Perppu.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," ucap AHY.
Lebih lanjut, AHY juga menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini hanya sebatas kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
Baca juga: AHY Kritik Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah
Menurut putra sulung dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, sejatinya peraturan dibuat untuk kepentingan rakyat bukan penguasa.
"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," tegas AHY.
Terkait dengan diterbitkannya Perppu ini, AHY menilai kalau beleid tersebut tidak memihak kepada masyarakat khusunya kaum buruh.
Sebab, setelah ditetapkan, masih banyak kaum buruh yang menggugat dan menyatakan kritiknya.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya," tutup AHY.
Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang justru mendapat kritik dari khalayak ramai.