Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Koruptif Dalam UU Cipta Kerja

Mahfud MD mengatakan bawah pemerintah memutuskan mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja dengan Perppu karena isi materinya tidak ada unsur-unsur korupti

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Koruptif Dalam UU Cipta Kerja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
(ilustrasi) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah menerbitkan Perppu menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan diperbaiki selama kurun waktu 2 tahun.

Baca juga: Asosiasi Tekstil Keluhkan Perppu Cipta Kerja Hingga Pesanan Turun di Awal 2023

Pemerintah memilih melakukan perbaikan melalui Perppu ketimbang melakui revisi Undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bawah pemerintah memutuskan mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja dengan Perppu karena isi materinya tidak ada unsur-unsur koruptif.

“Jadi saudara undang-undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2022).

Mahfud mengatakan UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan investasi dan mempermudah pekerja. Dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah telah berdiskusi dengan bebrbagai elemen.

Baca juga: Mahfud MD: Materi Undang-Undang Cipta Kerja Tidak Pernah Dibatalkan MK

BERITA REKOMENDASI

“(UU) itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di Perppu sudah dibahas semuanya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kritik terhadap UU Cipta Kerja sebagian datang dari akademisi. Ia mengapresiasi hal tersebut karena dalam negara demokrasi kritik itu wajar dan bagus.

Hanya saja menurut Mahfud apabila pemerintah menjawab kritik tersebut maka jangan dicap sewenang-wenang.

Baca juga: Buruh Minta Aturan Libur Satu Hari dalam Perppu Cipta Kerja Dicabut

“Apakah Perppu apakah undang-undang pasti dikritik. itu sudah biasa dan itu bagus. ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas