Rabu Besok, Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bakal Hadapi Vonis Hakim
Persidangan kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah yang juga dikenal sebagai kasus minyak goreng, akan segera berakhir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah yang juga dikenal sebagai kasus minyak goreng, akan segera berakhir.
Besok, Rabu (4/1/2023), majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis untuk para terdakwa.
Dalam persidangan tersebut kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kasus tersebut terjadi saat di dalam negeri tengah berlangsung krisis minyak goreng, yang dipicu oleh melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.
Merespons kondisi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) yang pada awal tahun 2022 dijabat oleh Muhammad Lutfi, mengajak Lin Che Wei untuk memecahkan masalah krisis minyak goreng.
Pemerintah melalui Kemendag pada awal tahun 2022 akhirnya mengeluarkan kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO).
Melalui kebijakan itu, setiap perusahaan yang berniat memperoleh PE minyak sawit mentah dan sejumlah turunannya, wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri, atau DMO.
Minyak yang disisihkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya harus sesuai dengan aturan pemerintah, atau DPO.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri krisis minyak goreng yang terbuat dari minyak sawit.
PT Wilmar Nabati Indonesia, PT VAL, serta PT MM, adalah sebagian perusahaan yang mengajukan PE ke Kemendag melalui sistem daring.
Dalam pengajuan PE, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO dan DPO.
Pengajuan oleh perusahaan-perusahaan itu disetujui oleh Indra Sari Wisnu Wardhana.
Setelah ekspor dilakukan, ternyata krisis minyak goreng di dalam negeri belum juga berakhir.
Baca juga: Bantah Tuduhan Jaksa, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Klaim Persetujuan Ekspor Sesuai Prosedur