Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan berkunjung ke rumah terdakwa Ferdy Sambo.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (15/10/2022) masih dipasang garis polisi jelang H-2 sidang perdana, Senin (17/10/2022) 

Pernyataan tersebut disampaikan Afrizal di persidangan saat menanyakan terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto setelah melihat CCTV di Duren Tiga.

"Apakah anda melihat mobil Lexus datang apakah itu mobil dinasnya Kadiv Propam?" tanya Majelis Hakim Afrizal kepada Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga

"Itu mobil pribadi," jawab Chuck.

"Terus dari mobil itu siapa yang saudara lihat turun," tanya hakim.

"Yang turun pertama Romer ajudan Ferdy Sambo. Kemudian mobil maju ke depan, Ferdy Sambo turun, jalan lalu masuk ke rumah," jawab Chuck.

"Mobil itu kan berhentinya awalnya di depan pintu kemudian maju dan malah berhenti di depan pagar samping itu kenapa begitu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Chuck.

Berita Rekomendasi

"Saya juga sudah tanyakan ke Ferdy kemarin. Menurut saya tidak lazim ya sampai jalan sejauh itu tidak ada halangan untuk mobil berhenti pas betul di depan pintu pagar itu kalau menurut saya. Anda perhatikan itu," kata Hakim.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Saya hanya perhatian sebentar Romer turun kemudian jalan ke depan," jawab Chuck.

"Kemudian Anda juga tidak tahu Romer berlari dan tidak tahu apa yang terjadi?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Chuck.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.

Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas