Respons KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan
Berikut tanggapan dari KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy yang kembali ke PPP.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, kembali ke dunia politik.
Romahurmuziy diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP pada Maret 2019 lalu.
Pemberhentian tersebut tak lama setelah Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy dinyatakan bebas dari penjara pada 29 April 2020.
Setelah meninggalkan sementara panggung politik, Romahurmuziy islah bersama PPP.
Dikutip dari Kompas.com, Romahurmuziy kembali ke PPP dengan menempati posisi strategis, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Kembalinya Romahurmuziy diketahui berdasarkan tangkapan layar surat Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP periode 2020-2025 yang diunggah di akun Instagram @romahurmuziy.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dan Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Kabar kembalinya Romahurmuziy ke PPP, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut tanggapan KPK hingga pengamat soal kembalinya Romahurmuziy ke panggung politik:
1. KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap mantan narapidana korupsi, termasuk Romahurmuziy menyampaikan pesan ke koleganya bahwa dampak penindakan hukum yang dialaminya juga berimbas kepada keluarga dan lingkungan.
“Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023), dilansir Kompas.com.
“Tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” lanjut Ali Fikri.
Baca juga: Pengamat Menilai Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Tak Pengaruhi KIB
2. Pengamat
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai kembalinya Romahurmuziy sebenarnya mencoreng nama PPP.
"Sejatinya mencoreng nama PPP, tetapi itulah politik di Indonesia," ungkapnya, Senin.
Ujang pun mengaku tak mengerti dengan logika yang dibangun partai untuk menerima kembali kadernya yang pernah terjerat kasus hukum, terutama korupsi.
"Saya melihatnya politik yang tidak membudayakan nilai-nilai kewarasan dan nilai-nilai etika," tambah dia.
Baca juga: Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi
3. Eks Wakil Ketua KPK
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menilai kembalinya Romahurmuziy ke dunia politik merupakan gambaran panggung sandiwara.
Seperti diketahui, kasus yang pernah menjerat Romahurmuziy bergulir saat Laode Muhammad masih menjabat Wakil Ketua KPK.
“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode saat dihubungi awak media, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga menyampaikan tanggapan terkait kembalinya Romahurmuziy ke dunia politik
Novel Baswedan menganggap PPP hanya mempertimbangkan sisi aturan saja tanpa memandang unsur moral dan etik.
"Memang terkait dengan hal ini, kita seringkali mempertimbangkan dari sisi formal saja, soal boleh dan tidak boleh dilihat dari sudut pandang aturan."
"Sedangkan kita sering lupa bahwa ada sudut pandang moral dan etik."
"Karena saya yakin hal semisal ini akan melukai perasaan masyarakat," ujarnya, Senin.
Baca juga: Romahurmuziy Kembali Jadi Elite PPP, KPK: Kami Hormati Hak Setiap Eks Narapidana Korupsi
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu menyebut, Indonesia kini kurang keteladanan terkait moralitas.
"Walaupun dalam hal moralitas, kita perlu keteladanan."
"Sedangkan contoh yang kita lihat sekarang justru orang yang banyak melanggar hukum dan etik," imbuh dia.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Romahurmuziy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Ketua Umum PPP itu bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romahurmuziy di tingkat banding.
Baca juga: Profil Romahurmuziy yang Kini Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengonfirmasi kembalinya Romahurmuziy ke panggung politik.
Achmad Baidowi menegaskan, Romahurmuziy sudah dinyatakan bebas.
Selain itu, PPP juga mempertimbangkan bahwa selama ini pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romahurmuziy.
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," ujar Baidowi, Senin.
"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," paparnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.