Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Tertawa Saat Jaksa Pertanyakan Motif Terkait Pembunuhan Brigadir J

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Putri Candrawathi tertawa saat jaksa memotong penjelasannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ahli Tertawa Saat Jaksa Pertanyakan Motif Terkait Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Ia sempat tertawa saat jaksa memotong penjelasannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum mempertanyakan perlunya motif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), tim jaksa melontarkan pertanyaan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

"Mengenai motif itu, menurut ahli masuk bagian inti delik enggak?" tanya jaksa.

Said Karim pun sempat mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan panjang lebar, tapi dipotong tim jaksa.

"Sudah jawab saja pak. Iya atau tidak. Jadi ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang. Mohon maaf saya potong. Motif itu merupakan bagian inti delik nggak?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Mendengar pernyataan jaksa yang memotong jawabannya tersebut, Said lantas tertawa di dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

Tawa itu pun membuat para pengunjung ruang sidang turut tergelak.

Kemudian Said Karim melanjutkan dengan berguyon.

"Saya terasa bapak ganteng sih. Bicaranya bagus, jadi saya agak senang. Terasa lucu saya," ujarnya.

Said pun melanjutkan penjelasannya bahwa masih ada perdebatan di kalangan ahli hukum perihal motif.

Baca juga: Hakim dan Jaksa Akan Cek Rumah Ferdy Sambo Besok, Pengacara Guyon akan Siapkan Es Kopi Kenangan

Menurutnya, ada ahli hukum yang menganggap motif bagian dari delik dan ada yang bukan.

"Karena kalau diketahui motif, justru unsur kesengajaannya langsung terbukti dan dapat dibuktikan," kata Said.

Di dalam sidang ini pula, Said menjelaskan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas