Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek TKP Penembakan, Hakim Lihat Lokasi Brigadir J Tergeletak dan Kamar Putri Candrawathi

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk JPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cek TKP Penembakan, Hakim Lihat Lokasi Brigadir J Tergeletak dan Kamar Putri Candrawathi
Kompas.TV
Hakim mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari tayangan Kompas.TV, hakim melihat letak lokasi tubuh Yosua tergeletak usai ditembak.

Lokasinya berada di dekat tangga.

Hakim kemudian naik ke lantai dua untuk melihat bagaimana denah lokasi lantai satu secara jelas.

Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hakim dan mereka yang hadir  juga memasuki sebuah kamar di lantai satu dengan pintu kamar yang mengarah langsung ke arah tubuh Brigadir J tergeletak.

BERITA REKOMENDASI

Kamar tersebut diketahui merupakan kamar dari Putri Candrawathi.

Selepas pengecekan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tak ada komentar apapun dalam kegiatan hari ini di lokasi.

Ia mengatakan perdebatan maupun diskusi soal pengecekan TKP hari ini dapat disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 5 Januari 2023.

"Berarti besok melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini," kata Hakim Ketua Wahyu di lokasi rumah Duren Tiga, Rabu.

"Dengan kesempatan ini sidang dinyatakan ditutup dan besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi," lanjut Wahyu.


Sebagai informasi, pemeriksaan rumah dinas maupun rumah pribadi Ferdy Sambo dan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J merupakan bagian dari proses persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas