Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar

Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah, depan) memberikan keterangan terkait penahanan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun (tengah, belakang) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. 

Firli Bahuri mengatakan bahwa Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar karena sudah membantu salah satu pihak yang berselisih.

Diketahui bahwa Bambang membantu salah satu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

3. KPK Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak Swasta

Selan Bambang Kayun, Firli mengatakan bahwa KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta.

Dua orang tersebut berinisial ES dan EW.

Namun, mereka berdua saat ini diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Karena hal tersebut, ES dan EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

4. Ditahan selama 20 Hari

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp50 Miliar
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menahan Bambang Kayun selama 20 hari ke depan.

Penahanan Bambang Kayun yang dilakukan tersebut untuk keperluan penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun diketahui akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan mulai dari 3-24 Januari 2023.

5. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Ilham Rian Pratama)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas