Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Firli Bahuri mengatakan bahwa Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar karena sudah membantu salah satu pihak yang berselisih.
Diketahui bahwa Bambang membantu salah satu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
3. KPK Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak Swasta
Selan Bambang Kayun, Firli mengatakan bahwa KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta.
Dua orang tersebut berinisial ES dan EW.
Namun, mereka berdua saat ini diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Karena hal tersebut, ES dan EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
4. Ditahan selama 20 Hari
KPK menahan Bambang Kayun selama 20 hari ke depan.
Penahanan Bambang Kayun yang dilakukan tersebut untuk keperluan penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun diketahui akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.
Penahanan dilakukan mulai dari 3-24 Januari 2023.
5. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK