Hakim Wahyu Iman Santoso hingga Jaksa Hadir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Hakim Wahyu datang sekira pukul 14.20 WIB di bawah guyuran hujan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah hadir di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Hakim Wahyu datang sekira pukul 14.20 WIB di bawah guyuran hujan.
Rencananya, hakim nantinya akan melakukan peninjauan setempat atau meninjau langsung lokasi terjadinya tindak pidana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling
Selain hakim Wahyu, terlihat sejumlah jaksa penuntut umum juga sudah hadir terlebih dahulu di lokasi dengan menggunakan satu mobil.
Setelah itu, terlihat juga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy yang datang menggunakan baju batik berwarna hijau.
Setelah itu, hadir pula kuasa hukum Kuat Ma'ruf yakni Irwan Irawan, kuasa hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar dan terakhir kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Hingga kini masih belum ada keterangan apapun dari sejumlah pihak yang akan melakukan pengecekan setempat tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel Lakukan Peninjauan Setempat
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.
"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.
Kronologi Pembunuhan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.