Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jaksa pertimbangkan ajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara bagi lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Rabu (4/1/2023).
Kelimanya telah divonis hukuman penjara yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga tiga tahun penjara.
Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan banding.
"Tentunya penasehat hukum dan penuntut umum dapat menyatakan pikir-pikir atau banding selama tujuh hari ke depan. Kami persilakan saudara penuntut umum dan penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
Tim jaksa penuntut umum pun menyampaikan akan mempertimbangkan opsi banding atas putusan tersebut selama tujuh hari.
Baca juga: Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
"Kami pikir-pikir dulu. Kami menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Saat ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad mengungkapkan adanya pertimbangan dalam mengajukan banding.
Selain vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan, Majelis Hakim juga tak melihat adanya kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang Korupsi Minyak Goreng, Pakar Hukum Pidana Singgung Sensitivitas Majelis Hakim
"Yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi adalah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," ujarnya.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka ialah Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.