Di Hadapan Romahurmuziy, Plt Ketua Umum PPP Mardiono: Tersandung Masalah Hukum Tak Berarti Salah
Plt Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan seseorang yang tersandung masalah hukum tak berarti bersalah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Setelah itu, Romahurmuziy mengaku tidak ada satu pun yang mempersoalkan langkah politiknya tersebut.
Mereka menilai tidak ada pencabutan hak politik yang dilakukan terhadap Romy.
Karena itulah, Romy dinilai layak untuk kembali menempuh langkah politik melalui PPP.
Romy juga menyinggung pidato Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur bahwa partai menerima pertaubatannya dari kasus masa lalu.
"Beliau menyampaikan bahwa di semua agama itu mengenal konsep pertobatan. Jadi kalau kita kemudian menyoal orang yang pernah memiliki persoalan hukum untuk berkiprah kembali,sama dengan menyoal seorang dokter yang mengalami malpraktik tetapi tidak dicabut haknya, tapi dia tidak boleh berpraktek," kata Romahurmuziy.
Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.
Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.
Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.