Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bejatnya Aiptu AR, Sengaja Biarkan Rekan-rekan Polisinya Setubuhi Istri, Ini Kronologinya

Adapun kejadian ini terungkap setelah sang istri melaporkan perbuatan suami beserta rekan-rekannya ke Polres Pamekasan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bejatnya Aiptu AR, Sengaja Biarkan Rekan-rekan Polisinya Setubuhi Istri, Ini Kronologinya
Bangla Express
Ilustrasi Pelecehan wanita - Adapun kejadian ini terungkap setelah sang istri melaporkan perbuatan suami beserta rekan-rekannya ke Polres Pamekasan 

Ia dipatsuskan sejak Selasa (3/1/2023).

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah pun membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim."

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Baca juga: Siapa Kombes YBK? Perwira Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Pernah Dilaporkan Tahun 2020

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, pada tahun 2020, kliennya telah melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pamekasan.

Berita Rekomendasi

Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.

Sedangkan AR yang tak lain adalah suaminya, masih berkeliaran.

Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya pada Kamis (29/12/2022) silam.

Ia dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Aiptu AR Ajak Rekan Sesama Polisi Menyetubuhi Istrinya, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

3 Polisi Dilaporkan

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lain.

Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H dalam tidak pidana berbeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas