Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Aksi Penembakan di Wisma PT BMB Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelapor Aksi Penembakan di Wisma PT BMB Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023) 

Ia pun mempersilahkan apa yang dilakukan Baron dan kliennya.

"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tapi kan kita sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kita gelarkan juga, kita gelarkan di polres kita gelarkan di polda," kata Digul.

Digul menyebutkan tidak ada laporan resmi kepada pihaknya terkait dengan kasus yang ditangani.

Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.

"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetep kita tindak lanjuti," bebernya.

Ia menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30 Wib.

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.

BERITA REKOMENDASI

"Diduga dilakukan oleh saudara CNA, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang. Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

"Perkara tersebut tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," tukas Digul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas