Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berupaya melakukan strategi selama persidangan agar terhindar dari hukuman mati dalam kasus Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan ancaman hukuman mati terkait pembunuhan ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam beberapa pekan terakhir tampak Ferdy Sambo berupaya meyakinkan Majelis Hakim agar bisa lolos dari hukuman maksimal, hukuman mati.

Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023) mengulas sejumlah strategi Ferdy Sambo dari pernyataan Pakar Psikologi Forensik  Reza Indragiri Amriel dalam berbagai kesempatan.

Berikut ulasannya :

1. Narasi Kekerasan

Reza Indragiri Amriel menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal hingga kin, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban kekerasan dan perkosaan Brigadir Yosua.

Berita Rekomendasi

"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.

2. Klaim Melakukan Pembunuhan Karena Istrinya Diperkosa

Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, menurut Reza, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.

Sebab mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai perkosaan jika terjadi penetrasi.

Oleh karenanya, Reza menyebutkan klaim Putri itu harus dibuktikan dengan hasil visum.

Sementara sejak awal kasus ini mencuat, Putri tak melakukan visum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas