Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berupaya melakukan strategi selama persidangan agar terhindar dari hukuman mati dalam kasus Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah.

Ata, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan.

"Dari situlah muncul istilah nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya si kutu buku, " ucapnya.

Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata, kemudian memakai kacamata tanpa ukuran.

Bukan sebatas gimmick apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata.

"Nah bagi Ferdy Sambo yang punya raut muka keras jelas butuh "pelembut" guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkah nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?, " tutur Reza Indragiri Amriel.

6. Sebut Almarhum Brigadir J ke Tempat Hiburan Malam

Berita Rekomendasi

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satunya adalah foto dan gambar saat almarhum Brigadir J semasa hidupnya berkumpul di tempat hiburan malam.

Momen itu dibeberkan Tim Penasihat Hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) lalu.

Saat itu mereka menyampaikan 35 bukti, terdapat salah satu foto Brigadir J dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Tim pengacara, Febri Diansyah.

7. Menangis dan Menyesal di Persidangan

Ferdy Sambo tak kuasa menahan tangis mengingat kondisi anak-anaknya yang kini harus menjalani hidup jauh dari dirinya dan istrinya sebagai orangtua.

Ferdy Sambo juga tak kuasa menahan air mata ketika disinggung mengenai kariernya di kepolisian selama 28 tahun kini harus hancur tak bersisa.

Sambo terdiam dan terisak ketika mendapat pertanyaan mengenai karier dan mengenai anak-anaknya itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Saat menceritakan mencapainya itu, Sambo masih dalam keadaan menahan tangis. Ia pun sempat diberikan tisu oleh tim kuasa hukum. Sambo menyambut tisu itu.

Duduk Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di rumah pasangan suami istri tersebut di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas