Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berupaya melakukan strategi selama persidangan agar terhindar dari hukuman mati dalam kasus Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

"Hanya lewat visum sajalah seseorang dapat membuktikan apakah dirinya sungguh-sungguh sudah pernah diperkosa atau tidak diperkosa," ujar Reza.

Masih merujuk penjelasan KUHP, lanjut Reza, keterangan ahli psikologi pun tak cukup dijadikan bukti dugaan kekerasan seksual.

"Hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan kepada kita secara definitif dan tidak multitafsir bahwa PC (Putri Candrawathi) sudah diperkosa," kata Reza.

Reza pun menilai wajar jika seorang terdakwa berupaya membangun strategi yang mungkin meloloskan dia dari jerat hukum.

Apalagi, dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dengan bersikukuh mempertahankan narasi kekerasan seksual menurut Reza, Sambo dan Putri berharap mendapat keringanan hukuman atau bahkan lolos dari jerat pidana.

"Andaikan tidak ada pemerkosaan tidak mungkin ada pembunuhan berencana, strategi inilah yang coba dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim dan juga untuk merebut simpati publik," kata Reza.

Baca juga: Tangis Ferdy Sambo di Persidangan, Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf 

Berita Rekomendasi

3. Atribusi Eksternal

Atribusi Eksternal adalah pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dilimpahkan ke orang lain.

Strategi ini, kata Reza, tampak saat tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menganggap terdakwa lain yaitu Bharada E melakukan kesalahan seperti tidak memahami perintah hingga tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

"(Contohnya) Richard salah tafsir, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard memiliki inisiatif kebablasan dan seterusnya," jelas Reza dalam program Kontroversi yang tayang di YouTube Metrotvnews, Jumat (15/12/2022) seperti dikutip Tribunnews.com.

Di depan persidangan, Bharada E menyebut perintah Ferdy Sambo adalah untuk menembak Brigadir J.

"Woy sini kamu (Brigadir J), langsung didorong ke depan, Yang Mulia, berlutut kau."

"Lalu saya di samping kanan (Ferdy Sambo), (Ferdy Sambo memerintahkan) 'woy, kau tembak, kau tembak cepat!," kata Bharada E dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas