DPR Minta KPU Jangan Tambah Kerjaan Baru dengan Menyusun Dapil: Pikirkan Anggaran
Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menambah pekerjaan baru dengan menata ulang kursi daerah pemilihan (dapil)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menambah pekerjaan baru dengan menata ulang kursi daerah pemilihan (dapil).
Lebih lanjut, politisi PDIP ini meminta KPU juga memperhatikan terkait anggaran jika hendak merealokasi dapil.
Diketahui, berdasarkan putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022, KPU kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.
Junimart menegaskan putusan MK tersebut hanya bersifat pemberian kewenangan kepada KPU, bukan perintah. Sehingga tidak ada keharusan untuk KPU melakukan realokasi dapil.
"Saya melihat putusan ini, tidak ada perintah. Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80 itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Jangan KPU bikin kerja-kerja baru," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi II, Rabu (11/1/2023).
Junimart juga menganjurkan supaya KPU membaca ulang hasil putusan MK tersebut.
"Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan pak. Coba dibaca pak. Jadi tidak setiap keputusam harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak. Kecuali diperintahkan," tegasnya.
"Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Bapak anggarkan 100, disetujui dipa cuma 50 pak. Mau jadi masalah ini pak," Junimart menambahkan.
Diketahui, KPU RI telah menyiapkan rumusan yang lebih sederhana untuk proses penyusunan dapil Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat KPU RI dengan Anggota KPU Provinsi terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Sekarang ini sudah lebih simple, lebih mudah karena sudah disiapkan rumus matematika pemilunya itu di dalam SIDAPIL," kata Hasyim.
"Sehingga teman-teman kan ibaratnya ingin menginput DAK 2, Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan yg diserahkan oleh pemerintah kepada KPU, yaitu DAK 2 semester 1 tahun 2022," tambahnya.
Baca juga: 5 Pertimbangan Perludem Mengapa Alokasi Kursi Dapil Antara Pulau Jawa & Luar Jawa Harus Berimbang
DAK 2 Semester 1 Tahun 2022 ini kata Hasyim, supaya setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata dapil DPRD di kabupaten/kota yang dapat digunakan KPU kabupaten/kota.