Situasi Terkini di RSPAD Jakarta, Lokasi Rawat Inap Lukas Enembe, Tak Ada Penjagaan Ketat Polisi
Pantauan Tribunnews.com di RSPAD Gatot Subroto terlihat di sekitar lokasi tak ada penjagaan yang berarti dari petugas keamanan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta usai ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com di RSPAD Gatot Subroto terlihat di sekitar lokasi tak ada penjagaan yang berarti dari petugas keamanan.
Kondisi di RSPAD Gatot Subroto per Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB bahkan bisa dikatakan cenderung normal meski Lukas Enembe tengah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
Rumah sakit ini memiliki dua akses pintu masuk yakni lobi utama RSPAD Gatot Subroto dan lobi Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Harta Kekayaan dan Perjalanan Kariernya
Adapun kondisi di lobi utama terlihat tak ada satu pun aparat keamanan dari kepolisian yang melakukan penjagaan ketat di area pintu masuk ke dalam rumah sakit itu.
Praktis di lokasi hanya ada petugas keamanan internal rumah sakit berpakaian seperti security yang berjaga di depan pintu masuk lobby utama tersebut.
Sementara itu hal serupa juga terlihat di lobiPaviliun Kartika lokasi dimana Lukas Enembe pertama kali dibawa ke rumah sakit ini.
Di lokasi hanya terlihat halu lalang masyarakat umum yang hendak melakukan kunjungan di area Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto tersebut.
Meski begitu untuk kondisi Lukas Enembe sendiri, hingga saat ini belum diketahui baik kondisi terkini maupun ruang dimana Gubernur Papua itu menjalani perawatan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.