Wujudkan Akses Keadilan yang Merata bagi Masyarakat, PBH Peradi Galakkan Bantuan Hukum Pro Bono
Asido mengapresiasi advokat Peradi serta yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi mulai menjalankan hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) PBH Peradi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (pro bono).
“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan, dalam Rakornas pada penghujung tahun kemarin, pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang tidak mampu secara gratis (pro bono).
Selain itu, sempat juga dibahas soal perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi serta fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana dalam Rakornas telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan Peradi tentang penguatan Program Bantuan Hukum.
“Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Asido mengapresiasi para advokat Peradi serta yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin/ tidak mampu serta menggelorakan gerakan pro bono.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Terus Berjuang Mewujudkan Single Bar
Terlebih, pro bono merupakan panggilan jiwa profesi mulia (officium nobile) seorang Advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani berbagai perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum pro bono.
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan pro bono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” katanya.
Sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara bukan hanya memberikan kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah. Negara juga mewajibkan Peradi dan para advokat Peradi memberikan bantuan hukum pro bono kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.
Menurutnya, Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan terus menggalakkan program gerakan pemberian bantuan hukum pro bono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini telah berjumlah 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
“Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat konsisten dalam menjalankan kewajiban Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena PBH Peradi lahir dari UU Advokat dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008,” ucapnya.