Rekam Jejak Anton Gobay, Ditahan soal Senpi Ilegal hingga Diduga Berhubungan dengan Lukas Enembe
Berikut rekam jejak Anton Gobay yang ditangkap karena membawa senjata api ilegal hingga diduga berhubungan dengan Lukas Enembe.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Saat itu, dirinya bersama tersangka lainnya diamankan tim gabungan dari Polres Jayapura dan TNI mengikuti acara pelantikan Panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM) Komando Daerah Operasi, Hans Rikard Joveni.
Baca juga: Polri Sebut Anton Gobay yang Ditangkap di Filipina Hendak Salurkan Senpi Ilegal kepada KKB di Papua
Para tersangka ini mewakili beberapa daerah delegasi seperti Kabupaten Nabire, Paniai, dan Yalimo.
”Identitas para tersangka adalah Zeth Demotekay, Filemon Yare, Losedek Loko, Herman Siep, Alpinus Pahabol, Mathius Young, John Dokopa, Kat Mabel, Tabi Loko, Yos Watei, Enos Hisage, Nius Alom, dan Anton Gobay,” kata Kabid Humas Polda Papua saat itu, Kombes Sulistyo Pudjo pada 18 Agustus 2014.
Berprofesi Pilot
Khrisna Murti mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Anton Gobay berprofesi sebagai pilot.
"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," ujarnya pada Senin lalu.
Polri Kirim 8 Personel ke Filipina
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan delapan personel untuk berkoordinasi dengan kepolisian Filipina terkait penangkapan Anton Gobay.
Adapun delapan orang tersebut berasal dari Baintelkam, Bareskrim, dan Divhubinter.
"Delapan personel itu akan menuju Kota Manila guna berkoordinasi dengan otoritas terkait. Tujuannya, untuk menyelesaikan kasus kepemilikan senpi ilegal," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari polri.go.id.
Baca juga: Anton Gobay Ditangkap di Filipina, Polri Belum Pastikan Keterlibatan KKB Papua
Hasil koordinasi dengan kepolisian Filipina itu akan disampaikan ketika ada perkembangan.
"Jadi kita harus menghargai kepolisian Filipina. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandhi Shakti/Ashri Fadila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.