Jelang Sidang Kasus Perintangan Penyidikan, Terdakwa Arif Rachman Berdiskusi dengan Kuasa Hukumnya
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J, Arif Rachman terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Junaedi Saibih jelang persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (13/1/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J, Arif Rachman terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Junaedi Saibih jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi terdakwa Arif Rachman tiba di ruang utama persidangan di PN Jaksel sekitar 09.35 WIB.
Kemudian setelah menyalami Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman langsung duduk di bangku terdakwa.
Baca juga: Pakar Hukum Tak Kaget dengan Pernyataan PH Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
Tak lama penasihat hukumnya Junaedi Saibih mendatanginya.
Terlihat keduanya asyik berdiskusi sebelum persidangan berjalan.
Setelah sekitar delapan menit berdiskusi Junaidi Saibih balik lagi ke kursi penasihat hukum.
Setelah Majelis Hakim tiba sekitar 10.00 WIB, persidangan sidang lanjutan perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Arif Rachman dimulai di PN Jaksel.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
"Benar (sidang pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan. Untuk terdakwa HK dan AP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang hari ini juga diagendakan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin didengarkan keterangannya.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.
Baca juga: Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Sosok yang Tegas: Tidak Kenal Tempat, Kalau Salah Pasti Ditegur
Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.