Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Berharap Dapat Keadilan: Agar Arwah Anak Kami Tenang

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil bagi lima terdakwa pembunuhan berencana putranya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Jelang Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Berharap Dapat Keadilan: Agar Arwah Anak Kami Tenang
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ayah Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil bagi lima terdakwa pembunuhan berencana putranya. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang tuntutan lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera digelar.

Kelima terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. 

Merespons hal tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, pun memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. 

Ia berharap jaksa bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban. 

"Kami sangat berharap, kami keluarga besar berharap sekali mendapatkan keadilan," kata Samuel, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (13/1/2023). 

Samuel meminta Jaksa supaya membuat tuntutan seadil-adilnya bagi kelima terdakwa agar arwah putranya bisa tenang. 

Baca juga: Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi

"Agar arwah anak kami Almarhum Yosua tenang di alam baka sana," tuturnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, terkait terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pihaknya juga meminta jaksa bisa menuntut dengan seadil-adilnya. 

Seperti diketahui, Bharada E berstatus justice collaborator dalam kasus ini. 

Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana yang menyeret nama mantan Kadiv Propan, Ferdy Sambo.

Meski berstatus JC, Samuel berharap Bharada E bisa menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan hukumnya. 

"Soal tuntutan pada Eliezer memang dia sudah diajukan oleh LPSK sebagai justice collaborator, dalam hal ini bukan berarti harus bebas dari hukuman," katanya. 


Kendati demikian, mengenai keputusan terkahir dari kasus ini, Samuel menuturkan, semua ada di tangan Majelis Hakim. 

"Itu semuannya kami serahkan ke hakim yang memutuskan nantinya apakah dia layak jadi justice collaborator atau tidak, " pungkas Samuel. 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas