Partai Demokrat Enggan Berspekulasi Terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe
AHY mengatakan pihaknya membuka ruang, termasuk untuk Lukas Enembe menjalani proses hukum.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Ia pun berharap eks Gubernur Papua itu dapat kembali pulih kesehatannya. Pasalnya, Enembe saat ini masih menjalani proses pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Kita tentu perihatin dan sekaligus memberikan doa kita berharap beliau diberikan kesehatan karena beliau mengalami sakit, karena itu memberikan ruang sehat dan menjalani proses hukum yang dijalankan,” tuturnya.
Baca juga: KPK Jawab Kritikan AHY Terkait Pemeriksaan Lukas Enembe: Kami Patuhi Prosedur Hukum
Di sisi lain AHY juga berharap masyarakat Papua dapat legowo dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami sejak awal kami berharap bahwa masyarakat Papua bisa dengan baik, menerima situasi ini dengan tenang dan memberikan ruang agar proses hukum berjalan dengan baik kami,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, eks Gubernur Papua tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (11/1/2023).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam keterangan pers, Rabu.
Baca juga: AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa
Lebih lanjut, Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak akan langsung mendekam di balik sel rutan lembaga antirasuah itu.
Namun, Lukas akan dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya, lantaran kondisi tersangka yang saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," jelasnya.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap kepada Lukas, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.
Baca juga: Populer Nasional: Partai NasDem Balas Sindiran Megawati - AHY Respons Penangkapan Lukas Enembe
Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.
Selain soal suap, KPK juga disebut menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sejumlah transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya, di antaranya transaksi sebesar Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands.