Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Lukas Enembe Klaim 8 Pertanyaan KPK saat Pemeriksaan Tak Ada yang Masuk Materi

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim pertanyaan dari KPK tak ada yang masuk ke materi penyidikan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengacara Lukas Enembe Klaim 8 Pertanyaan KPK saat Pemeriksaan Tak Ada yang Masuk Materi
Istimewa
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim pertanyaan dari KPK saat pemeriksaan tak ada yang masuk ke materi penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubenur Papua Lukas Enembe rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Lukas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), malam. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim kliennya dicecar delapan pertanyaan dari penyidik KPK

Ia menilai pertanyaan dari KPK tidak ada yang masuk dalam materi penyidikan.

"Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan," kata Petrus, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (13/1/2023). 

Petrus menuturkan, pertanyaan pertama penyidik terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. 

Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Tidak Tingkatkan Konflik Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK

"Pertama ditanyakan, 'Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?', lalu jawaban dia 'Saya tidak sehat, sedang sakit stroke'," kata Petrus sambil menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Berita Rekomendasi

"Tetapi pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendididikan, pekerjaan, keluarga, mengenai materinya memang tidak ada pertanyaan," lanjutnya. 

Petrus mengatakan, pemeriksaan Lukas Enembe ini memakan waktu yang cukup lama. 

Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia menuturkan, penyidik juga bertanya soal saksi meringankan yang mana hal tersebut belum masuk materi perkara. 

Hal itu pun membuat pihaknya cukup bingung karena materi perkara belum ditanyakan.

"Hanya lama berdiskusi karena materi pertanyaan tidak diajukan mengenai substansi (perkara) yang diadukan." 

"Penyidik bertanya, apakah dalam perkara ini tersangka mengajukan saksi yang meringankan?," ungkap Petrus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas