Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
Berkas perkara yang akan dilimpahkan yaitu atas nama tersangka korporasi PT Afi Farma setelah tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan melimpahkan berkas perkara gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke Kejaksaan Agung
Adapun tersangka perorangan ditetapkan menyusul dua tersangka korporasi.
Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik kini ada dua orang.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.
"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Berita Rekomendasi