Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Berkas perkara yang akan dilimpahkan yaitu atas nama tersangka korporasi PT Afi Farma setelah tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan melimpahkan berkas perkara gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke Kejaksaan Agung 

Adapun tersangka perorangan ditetapkan menyusul dua tersangka korporasi.

Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik kini ada dua orang.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.

"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," ujarnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas