Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dituntut Bebas
Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023), kuasa hukum keduanya berharap kliennya dituntut bebas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Istimewa
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan). Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023), kuasa hukum keduanya berharap kliennya dituntut bebas.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.