Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal yang Meringankan Tuntutan Kuat Maruf, JPU: Sopan di Persidangan dan Tak Ada Motivasi Pribadi

JPU menyebutkan 3 hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Hal yang Meringankan Tuntutan Kuat Maruf, JPU: Sopan di Persidangan dan Tak Ada Motivasi Pribadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, YouTube Kompas TV
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Diketahui Kuat Maruf telah mengikuti agenda sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .

Selain membacakan hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU juga mengatakan soal hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat.

Sebelumnya JPU mengatakan Kuat Maruf ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J bersama dengan mantan atasannya Ferdy Sambo.

Apa yang dilakukan Kuat Maruf juga dikatakan JPU telah membuat duka bagi keluarga Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tidak hanya itu keterangan yang disampaikan Kuat Maruf di pemeriksaan maupun di persidangan juga dianggap berbelit-belit.

"Sehingga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU, melansir YouTube Kompas TV.

BERITA REKOMENDASI

Hal yang Meringankan

Lantas JPU juga mengatakan soal tiga hal yang meringankan tuntutan kepada Kuat Maruf, yakni:

1. Kuat Maruf belum pernah dihukum.

2. Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.

3. Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat oleh pelaku lain.


Tuntutan 8 Tahun Penjara

Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas