3 Hal yang Meringankan Tuntutan Kuat Maruf, JPU: Sopan di Persidangan dan Tak Ada Motivasi Pribadi
JPU menyebutkan 3 hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Diketahui Kuat Maruf telah mengikuti agenda sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .
Selain membacakan hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU juga mengatakan soal hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat.
Sebelumnya JPU mengatakan Kuat Maruf ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J bersama dengan mantan atasannya Ferdy Sambo.
Apa yang dilakukan Kuat Maruf juga dikatakan JPU telah membuat duka bagi keluarga Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tidak hanya itu keterangan yang disampaikan Kuat Maruf di pemeriksaan maupun di persidangan juga dianggap berbelit-belit.
"Sehingga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU, melansir YouTube Kompas TV.
Hal yang Meringankan
Lantas JPU juga mengatakan soal tiga hal yang meringankan tuntutan kepada Kuat Maruf, yakni:
1. Kuat Maruf belum pernah dihukum.
2. Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.
3. Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat oleh pelaku lain.
Tuntutan 8 Tahun Penjara
Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.