Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka

Agenda persidangan Kuat dan Ricky kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka
Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hakim Wahyu menilai Ricky masih menutupi sesuatu saat memberikan keterangan dalam sidang terkait runutan peristiwa yang membuat Yosua dibunuh.

Bahkan Hakim Wahyu sempat mempertanyakan apakah Ricky tidak menyayangi anaknya dengan masih berupaya menutupi peristiwa sebenarnya.

"Begitu ceritanya? Anakmu berapa?" tanya Hakim Wahyu.

"Tiga, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Yang paling besar usia berapa?" timpal Hakim.

"Tujuh," kata Ricky.

"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?" tanya Hakim Wahyu.

Berita Rekomendasi

"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim Wahyu.

"Siap tidak," jawab Ricky.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tewasnya Brigadir J Besok

Hakim kemudian menginggung keterangan Ricky yang berbeda dengan kesaksian terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Hakim menyatakan bahwa ia mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam keterangannnya tersebut.

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," ujar Hakim Wahyu kepada Ricky.

"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan kamu enggak (bohong). Cerita kamu enggak masuk di akal semua," tegas hakim.

5. Terserah saudara

Dalam persidangan, Ricky mengaku tidak mengetahui soal perintah dari Ferdy Sambo kepada Richard untuk menembak Yosua.

Keterangan Ricky membuat Hakim Wahyu melontarkan komentar saat mendalami kesaksian yang dianggap tidak masuk akal.

Sebab Ricky juga berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara yang berada di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kemudian saudara Richard langsung tembak?”

“Siap,” kata Ricky.

“Benar kan?” ujar Hakim menegaskan.

“Waktu itu Pak Ferdy Sambo saya belum liat, 'jongkok jongkok',” kata Ricky menirukan perintah Sambo kepada Yosua.

“Kemudian Richard menembak?” timpal Hakim.

“Menembak.” jawab Ricky.

“Disuruh tembak?" tanya Hakim lagi.

“Saya tidak mendengar,” ucap Ricky.

“Saudara tidak mendengar, terserah saudaralah ya, kan saudara ada di situ,” singgung Hakim.

Harapan kedua terdakwa

Terkait sidang tuntutan ini kubu kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Dia juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas