Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Ma'ruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim

Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Ma'ruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Kuat Ma'ruf sudah tepat.

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023). 

Kuat diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J

Jamin menilai, Kuat hanya memiliki peran yang kecil dibandingkan terdakwa lain di kasus ini. 

"Peran Kuat Ma'ruf adalah peran kecil ya dibandingkan peran yang lain, tentu itu menjadi pertimbangan bagi JPU untuk menuntut lebih ringan." 

"Mungkin masyarakat ekspektasinya di atas 10 tahun, tapi ini merupakan realita yang kita lihat," kata Jamin Ginting , Senin, dikutip dari youTube MetroTvNews

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Kuat Ma'ruf dalam hal ini dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, secara normatif terdakwa tindak pidana yang merupakan pelaku pembantu sangat wajar jika dituntut dengan pidana yang lebih ringan. 

Bahkan menurut Jamin, terhadap pelaku pembantu, pada umumnya ada kemungkinan Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan. 

Namun kembali lagi pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim nantinya. 

"Saya kira dengan konteks Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, orang yang membantu dengan dituntut 8 tahun dalam sisi hukum sudah keputusan yang tepat dalam, konteks kalau nanti pembuktiannya memang bersalah." 

"Biasannya hakim pada umumnya bisa memutuskan lebih rendah dari tuntutan, bisa jadi 5- 6 tahun," tuturnya. 


Jamin pun menegaskan, tuntutan 8 tahun penjara pada Kuat Ma'ruf ini merupakan hal yang wajar jika dilihat dari perannya. 

"Jadi wajar saja saya kira kalau jaksa menyatakan ada unsur yang terpenuhi 340 dengan ancaman pidan 8 tahun itu menurut saya sangat wajar," tuturnya. 

Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa pembunhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Senin (16/1/2023). Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Kuat Ma'ruf sudah tepat (tangkap layar youTube MetroTvNews).
Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa pembunhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Senin (16/1/2023). Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Kuat Ma'ruf sudah tepat (tangkap layar youTube MetroTvNews). (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas