Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian pascaditetapan sebagai DPO.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi
Fahmi Ramadhan
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang Riuh sebut Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Irjen Teddy Minahasa sudah ditangkap. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian pascaditetapan sebagai DPO.

"Ia sudah diamankan Subdit I," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Alex Bonpis dikatakan Andi berhasil ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.

Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.

"(Ditangkap) diluar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," jelasnya.

Baca juga: Jadi Buronan Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Lanjutnya, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.

Berita Rekomendasi

Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.

Baca juga: Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

"Sementara ini masih dalam proses ya," katanya.

Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Penerima Narkoba Dari Teddy Minahasa

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa Siang Ini, Hotman Paris Pastikan Kondisi Irjen Teddy Minahasa Sehat

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas