Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gelora Usul KPU Siapkan Biaya dan Forum Sosialisasi Parpol sampai Masa Kampanye

Bagi Gelora tidak ada masalah masa kampanye 75 hari yang penting KPU siapkan panggung kampanye yang adil dan baik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Partai Gelora Usul KPU Siapkan Biaya dan Forum Sosialisasi Parpol sampai Masa Kampanye
Tribunnews.com
Ilustrasi Partai Gelora - Partai Gelora mengusulkan pembiayaan sosialisasi partai politik (parpol) di luar masa kampanye dapat dibiayai oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelora mengusulkan pembiayaan sosialisasi partai politik (parpol) di luar masa kampanye dapat dibiayai oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Disampaikan oleh Fungsionaris Partai Gelora, Poetra Adi Soerjo partainya punya usul supaya dalam kurun waktu sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 digunakan oleh KPU untuk menyiapkan forum debat antarpartai politik.

"Saya usulkan ke KPU agar waktu 9 bulan ini disiapkan satu panggung yang adil bagi partai politik untuk adu otak. Ini partai baru mau ngapain sih? Tawaran apa yang mau kamu pakai? Apa yang kamu kritik dari partai yang ada selama ini?" ujar Adi dalam diskusi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).

"Pembiayaan politiknya seharusnya dari KPU," tambahnya.

Adi menilai hal ini bukan kebutuhan elektoral semata untuk parpol, terutama parpol baru yang akan debut di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Sedang Siapkan Regulasi Isi Jeda Waktu Penetapan Parpol Hingga Masuk Masa Kampanye

Ia berpandangan hal ini juga merupakan keperluan publik agar hasil pemilu legislatif betul-betul menghasilkan anggota Dewan yang bermutu dan mereka tidak memilih kucing dalam karung.

Berita Rekomendasi

Dengan basis pemikiran tersebut Gelora meminta supaya sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye turut dibiayai negara via KPU.

"Dalam 9 bulan ini dibikin panggung yang baik bagi parpol, karena nanti ketika 28 November sampai 10 Februari, tidak ada ruang bagi publik dan partai politik membahas tentang caleg. Dia akan fokus ke capres saja," jelas Adi.

"Bagi Gelora tidak ada masalah masa kampanye 75 hari. Yang penting KPU siapkan panggung kampanye yang adil dan baik. Ada waktu sembilan bulan itu untuk adu gagasan parpol," lanjutnya.

Sebagai informasi, mengisi kekosongan aturan hukum sebelum masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2022, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menggodok aturan terkait sosialisasi peserta pemilu.

Sebelumnya, berbagai tindakan dari politikus yang dianggap mencuri start kampanye tidak bisa ditindak karena ketiadaan payung hukum.

KPU RI mengakui adanya kebutuhan untuk sosialisasi dari partai politik peserta pemilu ini, terlebih keputusan politik telah diambil pada 2022 dengan memangkas masa kampanye menjadi hanya 75 hari.

Keputusan ini sebelumnya diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, menjadikan masa kampanye Pemilu 2024 jadi yang paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas