Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR

Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

Berita Rekomendasi

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Baca juga: Gus Halim Wacanakan Revisi UU Desa agar Kemendes PDTT Jadi Panglima Urusan Desa

Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.

"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.

Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berakhir bersamaan dengan kepala desa.

"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaur-nya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas