Ada Sejumlah Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KY Awasi Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait tragedi Kanjuruhan, Malang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut, mengimbau agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Sementara, Jaksa Rakhman Basuki menilai terdakwa AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang juga turut salah.
Ia dianggap lalai dalam menjalankan standar pengamanan di dalam stadion.
AKP Bambang dinyatakan terbukti memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Will Adam menembak gas air mata.
Senjata gas air mata yang digunakan berupa flashball warna hitam tipe Verney-Carron.
Akan tetapi, ternyata semua tuduhan para jaksa itu bakal disangkal oleh tiga terdakwa.
Ketiga-tiganya menunjuk Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karia Tobing agar mendampingi mereka menjadi kuasa hukum.
Jumat (20/1/2023), Kabidkum Polda Jatim itu bakal mengajukan bantahan-bantahan alias eksepsi.
"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan. Dan itu dibenarkan," ujarnya.
Sementara, itu terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar.
Pertama, ia menjual 48 ribu tiket.
Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.
Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin.
Pangkalnya, sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore.
Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar.
Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) tanpa serampangan.
Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC.
Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya.