Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Sebut Seseorang yang Disuruh Lepas dari Tanggungjawab Pidana

Guru Besar Pidana dari Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan seseorang yang disuruh lepas dari tanggungjawab pidana. Pesuruh yang bertanggungjawab

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Pidana Sebut Seseorang yang Disuruh Lepas dari Tanggungjawab Pidana
Ist
Guru Besar Pidana dari Unair Nur Basuki Minarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Pidana dari Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan seseorang yang disuruh lepas dari tanggungjawab pidana. Pesuruh yang sepenuhnya bertanggungjawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Dalam kaitan disuruh melakukan, kan dalam penyertaan juga ada yang disuruh melakukan. Kalau itu dikaitkan disuruh melakukan apakah yang disuruh itu dapat bertanggungjawab," tanya penasihat hukum Baiquni Wibowo di persidangan.

"Tidak. Jadi orang yang disuruh itu lepas dari tanggungjawab pidana karena itu tanggungjawab dari orang yang menyuruh," jawab Nur.

Kemudian penasihat hukum menanyakan terkait perintah berkaitan dengan kualifikasi Pasal 51. Bagaimana sebenarnya kontruksi dari pasal 51.

"Di dalam Pasal 51 itu dalam ruang lingkup hukum publik antara bawahan dan atasan. Jadi manakala bawahan itu melaksanakan perintah atasan. Maka yang melaksanakan perintah tadi tidak dipidana," jawab Nur.

"Makanya Pasal 51 Ayat 1 merupakan alasan pembenar. Alasan menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Penasihat hukum kembali bertanya kalau perintah itu diberikan oleh pejabat yang sah masih menjabat dan sebagai atasan yang menerima perintah maka perintah itu sebenarnya sah.

"Iya," jawab Nur.

"Ketika dia melaksanakan perintah tersebut maka si pelaksana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan berikan dengan Pasal 51?" tanya penasihat hukum

"Iya ada alasan peniadaan pidana," jawab Nur.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi: Dia Hanya Jalankan Perintah

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas