Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang: Tidak Perlu Disumpah
Jaksa keberatan kakak kandung Arif Rahman Arifin perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan keberatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1/2023).
Keberatan itu disampaikan jaksa lantaran tim kuasa hukum terdakwa Arif Rahman Arifin menghadirkan kakak kandung Arif bernama Arief Riadi Arifin sebagai saksi a de charge atau meringankan.
Hal itu bermula saat majelis hakim menanyakan kepada tiga orang ahli dan satu saksi soal kenal atau tidaknya mereka dengan terdakwa Arif Rahman Arifin sebelum pemeriksaan dimulai.
"Baik, kepada para ahli dan saksi a de charge, kenal dengan terdakwa Arifin ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada para ahli dan saksi.
"Saya ada hubungan keluarga yang mulia," jawab saksi Arief Riadi.
Baca juga: Sidang Arif Rachman Bakal Dilanjutkan Akhir Pekan Ini, Bakal Hadirkan Saksi Ahli Berbagai Profesi
"Hubungan keluarga?" tanya Hakim Suhel.
"Iya, ini (Arif Rahman) adik saya," jawab Arief Riadi.
Mengetahui kondisi tersebut, Hakim Suhel lantas menanyakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) apakah keberatan atau tidak dengan hadirnya Arief Riadi.
"Saya tanyakan kepada penuntut umum, saudara berkeberatan, adik kandung?" tanya Hakim Suhel.
"Keberatan yang mulia," jawab Jaksa.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim merujuk pada ketentuan KUHAP yang di mana mengatur adanya kondisi saksi yang tidak dapat diambil sumpahnya termasuk saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
Baca juga: Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J
"Ketentuannya untuk yang tidak disumpah itu (saksi berusia) yang di bawah 14 tahun ya, terus (kondisi) hilang ingatan itu ketentuan nya," kata Hakim Suhel.
"Untuk saudara ini sebenarnya berdasarkan ketentuan 168 KUHAP ya tidak disumpah," sambung Suhel.