KPU Minta Dukcapil Lengkapi Data Masyarakat Adat Supaya Bisa Ikut Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri melengkapi data masyarakat adat yang masih belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri melengkapi data masyarakat adat yang masih belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Supaya nantinya ketika hari pemungutan suara 14 Februari 2023 mendatang masyarakat adat ini dapat terpenuhi haknya untuk mencoblos.
Selain itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan hal ini juga untuk menghindari adanya tuduhan seperti penggelembungan suara oleh KPU.
“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya,” kata Betty kepada awak media di Kantor KPU RI, Kamis (1/1/2023).
“Sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” tambahnya.
Saat ini KPU melalui Divisi Data dan Informasi masih dalam proses rapat bersama beberapa kementerian untuk membahas soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: 204,6 juta DP4 Sudah Diserahkan ke KPU by name by address
Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Betty, turut hadi Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan.